Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Labuhan, Desa Suak, Lampung Selatan pada Selasa, (14/10/2025) dini hari. (Foto: Polda Lampung).

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Labuhan, Desa Suak, Lampung Selatan pada Selasa, (14/10/2025) dini hari. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polsek Sidomulyo dan Tekab 308 Polres Lampung Selatan menangkap empat orang yang terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolsek Sidomulyo AKP Sugiyanto menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang nelayan berinisial S (49), warga Dusun Labuhan, yang kehilangan sepeda motor saat hendak salat subuh.

“Saat pelapor bangun sekitar pukul 05.00 WIB, dia melihat motor Honda Supra Fit warna hitam yang biasanya terparkir di teras rumah sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar empat juta rupiah,” ujar AKP Sugiyanto dikutip dari Polda Sumsel, Kamis (16/10/2025).

Hasil penyelidikan mengarah pada empat tersangka berinisial SR (25), PT (20), SM (45) dan JN (27). Dua pelaku utama, SR dan PT, berasal dari Desa Banjar Suri, Kecamatan Sidomulyo. Sementara SM dan JN berperan sebagai penadah.

“Pelaku utama SR ini merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019. Dia bersama rekannya PT mencuri motor korban di Desa Suak, lalu menjualnya kepada SM, yang kemudian berencana menjualnya lagi melalui JN,” ucapnya.

Polisi mulai bergerak setelah mendapat informasi tentang transaksi jual beli motor tanpa dokumen. Sekitar pukul 15.00 WIB, JN ditangkap di Kecamatan Way Panji bersama satu unit Honda Supra Fit. 

Dari pengakuannya, motor itu dia dapat dari SM, warga Desa Sidowaluyo, yang kemudian juga diamankan. S.M. mengaku membeli motor dari SR dan PT yang akhirnya diringkus tak lama kemudian.

“Setelah kami interogasi, keduanya mengakui bahwa mereka yang mengambil sepeda motor di Desa Suak,” katanya.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, satu lembar STNK, satu lembar BPKB, dan satu unit telepon genggam.

Keempat pelaku kini ditahan di Polsek Sidomulyo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP untuk penadah, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network