LAMPUNG, iNews.id - Jajaran Polsek Sidomulyo bersama tim Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap komplotan pencuri spesialis sapi. Tiga pelaku berhasil ditangkap dua di antaranya masih di bawah umur.
Keiga tersangka yang ditangkap Mar (40), Riz (15) dan Ri (15). Mereka ditangkap usai membawa kabur sapi milik Sarbiyo warga Campang Tiga, Sidomulyo.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, mereka ditangkap setelah korban melaporkan kasus pencurian sapi yang dialaminya pada 31 Agustus lalu. Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Kami menangkap mereka di dua lokasi terpisah. Tersangka mar ditangkap di Desa Bandar Agung sedangkan dua lainnya di Candipuro,” kata kapolres, Minggu (3/9/2023).
Dari pengakuan tersangka, mereka sudah dua kali melakukan aksinya. Pertama dilakukan di Desa Tanjung Agung pada bulan Juli dan membawa kabur dua ekor sapi. Aksi kedua dilakukan di Desa Campang Tiga juga membawa kabur dua ekor sapi.
“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya.
Tersangka Mar mengaku mencuri dengan cara masuk ke kandang. Selanjutnya tali dilepas dan dituntun ke luar kandang. Rencananya sapi ini akan dijual di wilayah lampung Timur.
“Yang dicuri ada lima ekor, yang tiga sudah dijual masing-masing Rp12 juta,” katanya
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait