Polres Lampung Tengah berhasil menggagalkan peredaran sabu 1 kg asal Medan, Sumatera Utara. (Foto: Ilustraasi penangkapan sabu/Ist)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, berhasil menggagalkan pengiriman 1,06 kilogram Sabu asal Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (30/1/2023). Sabu tersebut rencananya akan dikirimkan ke Anak Tuha, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan empat orang pelaku yakni berinisial HS (33) warga Kecamatan Padangratu, YS (34) warga Kecamatan Anak Tuha, IM (42) warga Kecamatan Padangratu, serta RS (26) asal Sumatera Utara. 

"Keempatnya kami amankan di Jalan Proklamator Raya, Bandar Jaya, Lampung Tengah," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).

Dia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat petugas mengamankan dua pelaku IM dan HS yang sedang mengendarai mobil APV warna cokelat di kawasan Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Senin (30/1/2023) lalu sekitar pukul 10.30 wib. 

Ketika dilakukan penggeledahan, kata dia, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,06 kg di dalam plastik teh yang dibalut lakban dan disimpan di dalam bantal warna merah.

"Petugas sempat kesulitan mencari barang bukti karena di dalam mobil berisi sembako untuk penyamaran," ujarnya.

Setelah itu, sambungnya, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya YS dan RS di kawasan Jalan Proklamator, Kelurahan Bandar Jaya Barat yang mengendarai mobil Avanza.

“Saat diinterogasi, YS mengaku mendapat upah Rp30-50 juta dari hasil penjualan sabu tersebut,” ungkapnya.
  
Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diketahui sudah tujuh kali memasukkan sabu ke Lampung mulai dari paket 300 gram sampai dengan 2 kg.

Menurut pengakuan tersangka, lanjutnya, tersangka mengambil barang haram tersebut dari Medan, Sumatera Utara via darat dengan menggunakan dua mobil. 

"Jadi modusnya dua mobil ini jalan beriringan. Mobil yang di depan melihat situasi apakah ada razia dari petugas," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network