Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Resum Ipda Doni. Saat digerebek, belasan penjudi lari kocar-kacir menyelamatkan diri. Namun, dua pemain berhasil ditangkap.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, uang Rp769.000, enam lembar rumusan judi togel, satu jam dindin, dua ekor ayam jago dan kurungannya, pembatas sabung ayam.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Tengah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 BIS KUHPidana dan 303 KUHPIdana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait