LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Sat Samapta Polres Lampung Tengah menyita 50 liter tuak, dan puluhan botol miras jenis vigur. Penyitaan dilakukan di sejumlah warung atau lapo di Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah.
Penyitaan tersebut merupakan hasil razia guna meminimalisir gangguan penyakit masyarakat yang digelar Sabtu (18/3/2023) malam.
Kasat Samapta Polres Lampung Tengah AKP Joni Maputra mengatakan, razia dan penyitaan juga dilakukan dalam rangka memberantas potensi premanisme dan kejahatan jalanan jelang bulan suci Ramadhan 1444 hijriah.
"Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, terkait keresahan terhadap peredaran miras," ujar AKP Joni, Minggu (19/3/2023).
Joni menuturkan, petugas juga melakukan pendataan terhadap para penjual atau lapo yang kedapatan menjual miras, agar diberikan pembinaan, serta membuat pernyataan agar tidak lagi menjual miras berbagai jenis dan merk apapun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait