LAMPUNG UTARA, iNews.id - Satreskrim Polres Lampung Utara membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok biro perjalanan umrah yang dijalankan oleh PT Hijrah Berkah Juni Wisata. Polisi menetapkan Junila Wati (49), warga Desa Mulyo Rejo, Kabupaten Lampung Utara, sebagai tersangka.
Junila yang juga pemilik sekaligus pengelola biro umrah tersebut menawarkan paket perjalanan dengan biaya Rp30 juta per orang disertai janji keberangkatan cepat.
Hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan para calon jemaah tidak pernah terealisasi. Tersangka akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Bandar Lampung.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transfer bank dan rekening koran.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait