Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama. (Foto: iNews).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan, para korban telah melakukan pembayaran melalui transfer bank. 

"Ada 10 laporan polisi, 2 di Polda Lampung, 3 di Polresta Bandar Lampung, 2 di Polres Lampung Utara, 2 di Polres Metro, 1 di Polres Way Kanan, 1 Way Kanan," ujar AKP Apfryyadi  

Namun, tiket perjalanan, fasilitas ibadah, hingga jadwal keberangkatan tidak pernah diberikan. Bahkan, uang para korban juga tidak dikembalikan.  

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network