Polres Mesuji mengungkap kasus penyembelihan satwa dilindungi jenis tapir yang sempat viral di media sosial. (Foto: iNews).

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung mengingatkan masyarakat agar tidak memburu maupun menyakiti satwa liar yang dilindungi. 

BKSDA menyebut wilayah Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang merupakan habitat alami tapir sehingga keberadaannya harus dijaga.

"Jadi memang di Mesuji dan Tulangbawang ini merupakan habitat satwa Tapir walaupun jumlahnya tidak banyak lagi dan ini harus kita jaga," ucap Polisi Kehutanan BKSDA Bengkulu-Lampung, Muhamad Husin.

Keempat pelaku dijerat dengan ketentuan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ini terungkap setelah dua video beredar luas di media sosial. Video pertama memperlihatkan kemunculan seekor tapir di kawasan Jalan Lintas Timur Sumatra, Register 45, Kabupaten Mesuji. 

Tak lama kemudian, muncul video lain yang memperlihatkan satwa langka tersebut diburu dan disembelih oleh sejumlah warga hingga akhirnya memicu penyelidikan polisi.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network