Polisi menangkap empat penyalah guna narkoba jenis sabu di Tanggamus, Lampung (Agung Sulistyo/iNews)

TANGGAMUS, iNews.id - Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keempt pelaku diamankan di Kecamatan Kota Agung, Lampung.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, keempat tersangka yang ditangkap berinisial FR alias Fir (39), laki-laki warga Pekon Maja, Kota Agung saat ia bersama RO (25) perempuan warga Sukamerindu, Talang Padang. 

Selanjutnya, dua tersangka lainnya yakni JA alias Jai (36) laki-laki warga Kelurahan Pasar Madang Kota Agung Kabupaten Tanggamus dan PA (32) perempuan juga warga Kelurahan Pasar Madang. 

"Keempat tersangka ditangkap di dua tempat berbeda di Lingkungan Way Taman Kelurahan Pasar Madang Kota Agung," kata Deddy Wahyudi, Senin (21/3/2022).

Deddy menambahkan, penangkapan terhadap FR dan RO berdasarkan hasil pengembangan tersangka NP alias Jack yang mengaku mendapatkan sabu dari FR. 

“Saat penangkapan FR di salah satu rumah di Way Taman itu, ternyata dia sedang bersama RO yang juga melakukan penyalahgunaan sabu,” katanya.

Dia melanjutkan,  barang bukti yang diamankan dari FR dan RO berupa kaca pirek, alat hisap sabu, dua handpone dan plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,11 gram. 

Kemudian, penangkapan terhadap JA alias Jai dan PA merupakan hasil penyelidikan informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kelurahan Pasar Madang. 

Terhadap mereka, setelah dilakukan penangkapan juga dilakukan penggeledahan, sehingga berhasil ditemukan barang bukti penyalahgunaan Narkoba.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network