Lima tersangka kasus penggelapan mobil di Bandarlampung (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polresta Bandarlampung membongkar kasus penggelapan mobil dan pemalsuan dokumen. Dalam kasus ini, polisi menangkap lima tersangka.

"Kelima tersangka berinisial IL, RZ, ZK, YZ, dan AG. Ada satu tersangka lagi berinisial EG masih dalam pengejaran kami," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana, Selasa (22/3/2022).

Dia melanjutkan penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat pada 26 Februari 2022. Dari laporan itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan barang bukti.

Dari informasi penyelidikan, kata dia, pada tanggal 1 Maret 2022 kami berhasil mengamankan barang bukti hasil penggelapan di wilayah Kabupaten Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Kemudian, pada tanggal 8 Maret 2022, dari pengembangan anggota berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial IL.

"Dia ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual mobil hasil penggelapannya di Jalan Morotai, Bandarlampung. Kita kembangkan lagi, kemudian kembali menangkap empat rekan tersangka berinisial RZ, ZK, YZ, dan AG," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network