Polwan Polres Pringsewu tangkap dua kurir sabu. (foto: iNews/Indra Siregar)

Dalam proses penyidikan perkara, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.

"Karena salah satu dari dua pelaku masih tergolong anak di bawah umur, maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network