Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Humas Polda Lampung)

“Personel yang tugas menjaga tahanan juga sudah diperiksa Bid Propam Polda Lampung untuk mengetahui ada unsur kelalaian atau hal lainnya. Jika terbukti melanggar aturan SOP, terhadap personel tersebut akan diberikan sanksi,” katanya.

Selain itu, Polda Lampung juga telah menerbitkan DPO terhadap tersangka B. Polisi juga mengimbau pada keluarganya untuk meminta tersangka menyerahkan diri karena jika tidak akan dilakukan tindakan tegas terukur.

"Ini juga sebagai wujud kegiatan kemanusiaan karena tersangka sedang dalam masa perawatan medis yang akan berdampak pada masyarakat karena positif Covid-19," ucapnya.

Diketahui, sebelumnya tersangka B ini terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Dr Susilo, dekat Graha Gading, Kelurahan Sumur Batu. Dia menjambret HP korban bersama dua tersangka lainnya berinisial A dan AF. Atas perbuatanya, tersangka B dan dua rekannya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network