Ilustrasi mal buka namun jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel diperpanjang hingga 6 September 2021. Dalam perpanjangan ini, pemerintah melonggarkan jam operasional mal hingga pukul 21.00 WIB.

"Ada beberapa penulisan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan antara lain, pertama penyesuaian kapasitas dine in di dalam mall menjadi 50 persen. Dan waktu jam operasional Mal diperpanjang menjadi 21.00 WIB," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/8/2021).

Luhut menambahkan, sebanyak 1.000 outlet di luar mal yang berada di ruang tertutup diizinkan untuk buka dengan kapasitas 25 persen. Namun hanya restoran di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.

“Kedua, uji coba 1.000 outlet restoran di luar Mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang,” kata Luhut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa di Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya.

Sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang raya dan Solo Raya.

Sementara, untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network