Airlangga menambahkan, selain Provinsi Lampung, ada 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang mendapatkan penilaian level empat sehingga perlu dilakukan pengetatan aturan.
Ada 187 daerah yang mendapat penilaian level tiga dan 146 kabupaten/kota yang memperoleh penilaian level dua.
Berikut 43 daerah yang akan mengalami pengetatan aturan PPKM mikro:
1. Aceh:
Kota Banda Aceh
2. Bengkulu:
Kota Bengkulu
3. Jambi:
Kota Jambi
3. Kalimantan Barat:
Kota Pontianak dan Kota Singkawang
4. Kalimantan Tengah:
Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara
5. Kalimantan Timur:
Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
6. Kalimantan Utara:
Bulungan
7. Kepulauan Riau:
Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Natuna
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait