Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI Setneg).

Sementara itu, Ahmad melanjutkan, tugas IK-DMI dalam persoalan ini untuk mengantisipasi penggunaan isu tertentu dari kelompok ekstrem melalui mimbar dakwah.

"Jangan sampai berisikan ujaran kebencian dan kesalahpahaman, sehingga menjadi klaster radikalisme gara-gara Perpres yang belum jadi diberlakukan," kata dia.

"Karena kan perpres ini ditandatangani 2 Februari 2021 kalau terhitung 30 hari seharusnya 4 Maret sudah berlaku. Tapi kan perpresnya belum berlaku, tapi gorengannya sudah luar biasa, inilah tugas kami untuk menenangkan umat dan menjelaskan situasinya," lanjutnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network