Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi (foto: MPI)

Usai ditetapkan tersangka, Sambo menjalani sidang kode etik dengan hasil pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sambo sempat mengajukan banding atas keputusan PTDH. Namun, banding itu ditolak.

Selain Sambo, ada beberapa tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. 

Selain kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network