Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil curian tersebut digunakannya untuk berfoya-foya di Kota Bandarlampung.
"Pelaku menggunakan uang itu untuk menginap di Hotel Novotel Bandarlampung selama seminggu dan indehoy dengan 9 PSK," ucapnya.
Setelah uang hasil curian tersebut habis, tersangka kemudian bersembunyi hingga akhirnya berhasil diamankan polisi. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi yang menahan tersangka untuk kepentingan penyelidikan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait