“Untuk sajam yang digunakan pelaku masih kita dilakukan pencarian karena dibuang usai menganiaya korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun pidana penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait