Pria di Tulang Bawang, Lampung yang lecehkan istri tetangga saat ditangkap polisi. (Foto: Ist)

"Saat sedang di jalan hendak pulang ke rumahnya di Menggala, pelaku kami tangkap," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dia diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.

Kemudia dijerat juga dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan. Ancaman hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network