Pelaku pencabulan di Lampung Tengah saat ditangkap polisi. (Foto: Polres Kalirejo)

"Setelah dibuka pintu, ibunya melihat pelaku berada di dalam kamar anaknya. Dia langsung melapor ke polisi," ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan, usai kepergok pelaku sempat melarikan diri. Dia akhirnya tertangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, Jumat (29/9/2023). 

"Pelaku ini sempat melarikan diri, kami selidiki dan tangkap Jumat lalutanpa perlawanan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network