Akibat perkelahian tersebut, korban mengalami luka berat di bagian pipi dan bibir. Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian tersebut mengaku nekat melakukan penikaman lantaran kesal.
"Hasil pemeriksaan, pelaku kesal korban tidak mau disuruh berhenti nyanyi saat berkaraoke," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait