PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap pelaku penggelapan senilai Rp100 juta lebih di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pelaku berinisial HR (38) yang selama ini buron ditangkap saat berada di areal Masjid Taqwa Gadingrejo saat pulang kampung.
Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh mengatakan, pelaku HR diamankan berdasarkan laporan pengaduan pihak perusahaan pada Desember 2023.
Dalam laporannya, perusahaan yang bergerak di bidang agen pengiriman barang itu melaporkan HR atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp114.222.310.
“Uang ratusan juta yang digelapkan HR berasal dari 1.283 kali transaksi COD dan tidak disetorkan ke kas perusahaan, namun dipakai untuk keperluan pribadi. Tersangka saat itu menjabat sebagai Station IC di kantor tersebut,” ujar AKP Hasbulloh, Kamis (25/7/2024).
Kapolsek menjelaskan, setelah kasus penggelapan itu diketahui perusahaan, HR melarikan diri ke berbagai wilayah di Pulau Jawa. Pelaku kemudian ditangkap setelah 2 hari lalu saat pulang kampung dan beristirahat di sebuah masjid di Gadingrejo.
Saat pemeriksaan, dia mengakui telah menggelapkan uang perusahaan karena terdesak kebutuhan pribadi untuk membayar utang sebesar Rp50 juta.
“Selain untuk membayar utang, uang perusahaan itu juga dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku selama dalam pelarian di Pulau Jawa,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait