Pelaku penipuan modus penggandaan uang yang ditangkap anggota Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung. (Foto: Ist)

PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap Suparno (48) warga Pekon Pandansari, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung. Dia diamankan lantaran aksi penipuan dengan modus penggandaan uang

Saat beraksi, pelaku mengiming-imingi korban uang miliaran rupiah dengan kedok bisa menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib

Kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo mengatakan, pelaku penipuan itu ditangkap hanya berselang 3 jam setelah dilaporkan korban, Senin (29/1/2024) pukul 15.00 WIB. 

"Benar, pelaku penipuan S sudah kami amankan di kediamannya usai dilaporkan korban," ujar Eko Sujarwo, Selasa (30/1/2024).

Dia menjelaskan, penipuan itu dialami korban Sujono (58) warga Pekon Pandansari Selatan sekitar awal Desember 2023, namun baru dilaporkannya ke polisi Senin (29/1/2024). 

Awalnya, pelaku mendatangi korban di rumah dan menceritakan sedang berusaha menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib dan sudah dipesan seseorang dengan harga fantastis mencapai Rp20 miliar. 

"Saat itu pelaku mengaku belum bisa menjalan ritual penarikan lantaran tidak memiliki uang untuk biaya transportasi dan pembelian perlengkapan ritual," kata Kapolsek. 

Dengan modus tersebut, pelaku lantas meminjam uang kepada korban dengan iming-iming akan diberikan imbalan sebesar Rp6 miliar.

"Korban tergiur dengan janji manis pelaku hingga secara bertahap menyerahkan uang kepadanya mencapai Rp38 juta," katanya.

Seiring berjalannya waktu, korban menanyakan kapan pelaku memulai ritual penarikan samurai secara gaib tersebut. Pelaku beralasan masih menunggu waktu yang tepat.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network