Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Antara/Ardika/am)

TANGGAMUS, iNews.id - Seorang pria berinisial SH (30) warga Kecamatan Talang Padang ditangkap polisi. Dia diamankan karena diduga memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, korban merupakan anak tiri tersangka berinisial RB (12) yang masih berstatus pelajar. 

Hendra, tersangka SH ditangkap berdasarkan laporan ayah kandung korban pada tanggal 15 Februari 2023.  Dia diamankan pada Senin (27/2/2023).

"Atas dasar laporan tersebut hasil pemeriksaan saksi-saksi dan serta alat bukti, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan," kata Iptu Hendra Safuan, Jumat (3/3/2023).

Hendra melanjutkan, pelaku melakukan hal bejat itu dengan dalih menyukai anak tirinya, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan bejatnya menyetubuhi korban sebanyak empat kali. 

Setiap kali melakukan perbuatan tersebut, kata Hendra, kerap disertai dengan ancaman akan membunuh korban.

Hendra menjelaskan, terakhir kali tersangka menyetubuhi korban pada Mei 2022 di rumahnya  wialayah Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network