Ilustrasi pria paruh baya ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. (foto:Ist)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang pria paruh baya di Lampung Timur, Lampung, berinisial BN (60), warga Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya, pada Sabtu (26/11/22) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat dilakukan pengeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga buah plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga narkoba jenis sabu.
 
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa barang tersebut miliknya. 
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapoles Lampung Timur.
 
"Tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network