Zulkarnaen, DPO kasus bom Bali I yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Lampung. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Satu dari 23 terduga teroris anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang dipindah dari Lampung ke Jakarta yakni Zulkarnaen. Dia merupakan buronan kasus bom Bali I yang telah dicari selama 18 tahun.

Dalam rilis penangkapan yang disampaikan Densus 88 Antiterorisme Polri, Zulkarnaen memiliki banyak nama alias, yakni Aris Sumarsono, Daud, Zaenal Arifin, dan Abdulrahman.

Pria kelahiran Sragen, Jawa Tengah tahun 1963 ini merupakan Panglima Askari (perang) JI pimpinan Abu Bakar Baasyir. Dia juga tercatat sebagai alumni Afghanistan.

Polisi menetapkan Zulkarnaen sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai peristiwa bom Bali I tahun 2001. Dia merupakan salah satu koordinator aksi terorisme itu. 

Dia juga terlibat dalam aksi terorisme di Poso, Sulawesi Tengah. Zulkarnaen merupakan tim Abu Dujana untuk pengiriman mujahidin ke Poso.

Dalam kasus terorisme di Poso ini, dia mengetahui keberadaan DPO kasus bom Tentena 2005 yakni Taufik Bulaga alias Upik Lawanga.

Dua terduga teroris Upik dan Zulkarnain dibawa dari Lampung ke Jakarta (Istimewa)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Zukarnaen merupakan DPO Polri dalam kasus terror Bom Bali I yang terjadi di tahun 2001.

Dia disebut memiliki kemampuan merakit bom berkekuatan tinggi (high explosive), senjata api, dan kemampuan militer dalam melakukan tindakan teror. 

Sedangkan Upik Lawanga menjadi dalang dari beberapa terror bom seperti bom Tentena, bom GOR Poso, bom Pasar Sentral dan serangkaian tindakan terror lainnya sepanjang tahun 2004 hingga 2006. 

"Seluruhnya memiliki peran dan yang berpotensi dan berkontribusi dalam perencanaan tindak pidana teror di kemudian hari," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network