Mahasiswi di Tulang Bawang, Lampung yang ditangkap polisi karena mempromosikan judi online. (Foto: Ist)

Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Tulang Bawang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. 

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku diancam 10 tahun pidana penjara dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network