"Alasannya bawa sajam keris yang berukuran sekitar 10 cm ini untuk menjaga diri dan menakuti orang lain," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan pegawai negeri (personel Polri) yang sedang bertugas. "Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait