Ilustrasi pelaku begal tertangkap (Agung Sulistyo/iNews)

Dilanjutkan Hendra, usai menerima laporan curas tersebut, Tekab 308 Polres Lampung Selatan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. 

Saat ini kempat pelaku diamankan di Mapolres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Selain itu, tim Tekan juga turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna abu-abu milik korban dalam kondisi rusak dan 2 buah kotak handphone milik korban.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network