Puluhan buruh di Lampung Selatan diduga di-PHK sepihak via WhatsApp tanpa pesangon, perusahaan membantah dan menyebut hanya dirumahkan sementara. (Foto: iNews).

Di sisi lain, pihak manajemen PT Galaxy Wood Industry membantah telah melakukan PHK massal. Perusahaan menyebut para buruh hanya dirumahkan sementara akibat produksi triplek yang tidak stabil.

"Kita hanya memberitahukan libur dulu. Kalau pemecatan pasti lewat HRD sesuai prosedur," ujar Agus, perwakilan perusahaan.  

Namun, untuk kasus Jumaiyah, perusahaan menegaskan pemecatan dilakukan karena kelalaian kerja yang dinilai membahayakan pekerja lain.

"Kalau saya lihat cukup fatal ya bisa mengakibatkan seluruh karyawan kehilangan pekerjaan," ucapnya.

Perbedaan keterangan antara buruh dan pihak perusahaan memunculkan dugaan pelanggaran hak pekerja serta lemahnya pengawasan ketenagakerjaan. Para buruh berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja.

Mereka menuntut kejelasan status kerja, pembayaran pesangon, serta perlindungan hukum atas perlakuan yang dinilai tidak sesuai aturan.

Hingga kini, belum ada mediasi resmi antara kedua pihak. Sementara itu, nasib puluhan buruh masih belum pasti.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network