Selang beberapa hari, tepatnya pada Sabtu (21/1/2023), pelaku berhasil ditangkap. Pelaku berinisial SP (31) warga Dusun Panggung Asri, Desa Marhorejo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Dari tangan pelaku SP, polisi turut mengamankan barang bukti baju, celana, uang tunai, ponsel, dan motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Motif pelaku sendiri yakni nekat melakukan aksi perampokan tersebut karena pelaku terlilit utang pupuk,” katanya.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangun Rajo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait