Nama Jaksa Agung periode 1951-1959 R Soeprapto diabadikan sebagai nama jalan di Kota Bandarlampung. (ANTARA)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jaksa Agung periode 1951-1959 R Soeprapto diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. Jalan itu dimulai dari Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hingga menuju arah Taman Dipangga dekat Mapolda.

Peresmian nama jalan ini dilakukan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Heffinur, Jumat (23/7/2021).

"R Soeprapto dinilai berjasa dalam penegakan hukum di Indonesia," ujar Kajati Lampung Heffinur, Jumat (23/7/2021).

Menurutnya, R Soeprapto merupakan Jaksa Agung keempat sejak Indonesia merdeka. Dia memiliki kontribusi besar sebagai pahlawan penegakan hukum. Almarhum juga dikenal sebagai figur yang tegas dan menjunjung tinggi hukum di Indonesia.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network