Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung menangkap tiga pemuda. Ketiga pelaku diamankan lantaran merampas ponsel dan uang milik remaja berusia 14 tahun.

Tiga pemud yang diamankan yakni IW (19), YY dan RD (17). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sekampung Udik.

Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, para tersangka diduga melakukan curas terhadap RZ (14) warga Kecamatan Sekampung Udik, pada Februari 2023 lalu.

"Peristiwa curas terjadi di Areal Perladangan Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik," ujar Iptu Johanes, Rabu (12/4/2023).

Kasat menjelaskan, peristiwa kejahatan diduga dilakukan para tersangka dengan cara menghadang, kemudian menganiaya korban, dan merampas dua ponsel, beserta uang tunai, dengan nilai kerugian mencapai Rp3,8 juta.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network