Dalam rekonstruksi kali ini, Denpom II/3 Lampung menghadirkan seluruh tersangka yakni Kopda Basar dan Peltu Lubis. Rekonstruksi ini juga turut menghadirkan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung yang menangani kasus perjudian sabung ayam.
Selain itu, pihak keluarga dan juga penasihat hukum dari Tim Hotman Paris turut hadir dalam rekonstruksi hari ini.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait