JAKARTA, iNews.id - Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani akan segera disidang. Hal ini menyusul telah diserahkannya barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 ke tim jaksa.
"Hari ini, tim penyidik telah selesai menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka Karomani dan kawan-kawan kepada tim jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/12/2022).
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi formal maupun materiel, tim jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap ke persidangan.
Karomani dan dua tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), diduga menerima suap dalam penerimaan calon mahasiswa baru di Unila Tahun Akademik 2022.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait