Remaja berinisial AEA berusia 17 tahun (mengenakan rompi tahanan warna merah) yang membunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat divonis 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Fot: Istimewa).

Berdasarkan petunjuk, lanjut dia pihaknya dapat menemukan alat bukti yang cukup terhadap kasus tersebut. Keberhasilan ini berkat  koordinasi dan kerja sama yang baik melalui.

"Sehingga dalam persidangan anak AEA tidak dapat membantah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban," katanya.

Sebelumnya, Briptu Singgih Abdi Hidayat (28 tahun) anggota Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah ditemukan tewas di losmen Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3/2024). 

Dari penemuan tersebut, Satreskrim Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap AEA.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network