Remaja pelaku pencabulan saat saat diperiksa di Polsek Tanjung Karang Timur, Kota Bandarlampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

"Terkait adakah korban lain masih kita dalami, saat ini korban masih didampingi orang tua. Kami juga nanti akan beri pendampingan psikologi terhadap korban," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network