BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bandarlampung. Pelaku bernama Wahyu yang masih berusia 19 tahun itu bahkan sudah lebih dari 21 kali menggondol sepeda motor.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, pelaku merupakan warga Rajabasa, Bandarlampung. Dia ditangkap usai mencuri motor milik warga di Kelurahan Waydadi, Sukarame.
"Pelaku ini residivis, sudah lebih dari 21 kali mencuri," kata Warsito, Rabu (29/9/2021).
Warsito menambahkan, penangkapa dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang kehilangan motor. Padahal motor itu terparkir di dalam rumah.
"Korban melapor, laporan itu kami tindaki dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami mengidentifikasi pelaku," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan tetangga korban, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku. Setelah melakukan pengintaian, polisi akhirnya menangkap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar.
"Saat itu, korban sedang pergi dan motornya ditinggal di rumah," katanya.
Pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor dan membawa kabur motor milik korban.
Sementara itu, Wahyu mengaku terpaksa mencuri karena tidak punya pekerjaan setelah bebas tahun 2020.
"Terpaksa karena terdesak. Tidak punya pekerjaan setelah bebas dari penjara," katanya.
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri oleh pelaku.
"Kami masih menyelidiki jika ada pelaku atau lokasi pencurian lain," kata Warsito.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjar.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait