Polisi menangkap remaja yang mencuri aepeda moyor di parkiran Polsubsektor Pesisir Barat. (Foto: MPI)

Zulkifli mengungkapkan, polisi kemudian melakukan pengembangan. Saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.

"Petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun pelaku tidak menghiraukan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur," tuturnya. 

Pihak kepolisian selanjutnya membawa pelaku menuju puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawat medis. Setelah selesai pelaku dibawa kembali ke Polsek Bengkunat untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network