Empat pelaku begal HP dan motor yang ditangkap Polres Pringsewu. (Foto: iNews/Indra Siregar)

“Motor milik korban masih dalam pencarian polisi, namun HP sudah berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Senjata tajam yang digunakan juga sudah kami sita,” ujar Kasat.

Dia menambahkan satu dari empat pelaku yang ditangkap merupakan penjahat kambuhan. PS sebelumnya pernah dua kali terlibat kasus penggelapan motor dengan modus membeli secara COD. Namun saat motor dipinjam untuk dicoba, langsung dibawa kabur.

“Keempat pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pringsewu. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network