“Motor milik korban masih dalam pencarian polisi, namun HP sudah berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Senjata tajam yang digunakan juga sudah kami sita,” ujar Kasat.
Dia menambahkan satu dari empat pelaku yang ditangkap merupakan penjahat kambuhan. PS sebelumnya pernah dua kali terlibat kasus penggelapan motor dengan modus membeli secara COD. Namun saat motor dipinjam untuk dicoba, langsung dibawa kabur.
“Keempat pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pringsewu. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
pelaku begal Kabupaten Pringsewu Polres Pringsewu pencurian dengan kekerasan Begal bersenjata tajam
Artikel Terkait