Ilustrasi ASN (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Lampung resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik Idul Fitri 2021. Aturan ini tertuang lewat Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwandengan mengatakan, dengan adanya SE tersebut, diharapkan seluruh ASN di lingkungan pemprov dan kabupaten dapat mematuhinya.

"Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ini, untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta menyukseskan program vaksinasi," kata Qodratul, Jumat (2/4/2021).

Sebelumnya, pada 31 Maret 2021 Gubernur Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Kegiatan Mudik, atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

SE itu merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 selama Ramadan dan Idul Fitri di Provinsi Lampung.

Larangan mudik tersebut juga berlaku bagi keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan sejak bulan Ramadan hingga libur Idul Fitri pada tanggal 17 Mei 2021.

Aparatur Sipil Negara dapat melakukan kegiatan ke luar daerah bila dalam keadaan terpaksa dengan seizin pejabat berwenang, dan setiap kepala daerah harus melakukan pengawasan ketat terhadap pemberian cuti tersebut.

Kepala daerah juga diminta untuk tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin dengan ketat kepada setiap aparatur sipil negara di wilayah kerja masing- masing.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network