Akibat kejadian itu, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala, leher, kaki dan jari tangan kiri nyaris putus akibat terkena sabetan parang.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait