Golok yang digunakan sang kakak di Pringsewu untuk membacok adiknya karena masalah rambutan (Indra Siregar/MNC Portal)

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala, leher, kaki dan jari tangan kiri nyaris putus akibat terkena sabetan parang.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network