LAMPUNG, iNews.id - Rumah di Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, Lampung dibakar massa yang mengamuk. Namun, sang pemilik rumah yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penyalahgunaan narkoba.
Awalnya, warga bernama Talip dikeroyok pria berinisial Pj yang merupakan pemilik rumah yang dibakar. Pengeroyokan yang dilakukan PJ bermula dari perselisihan Talip dan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, kasus pengeroyokan ini lebih dulu dilaporkan sebelum massa membakar rumah. PJ pun resmi ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.
Dalam tes urine PJ j positif mengandung zat amphetamine. Kini PJ diancam dengan pasal 170 KUHP dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait