LAMPUNGTIMUR,iNews.id - Polisi menangkap pelaku perusakan tempat ibadah di Lampung Timur. Pelaku berinisial HS (37) ini diketahui merusak gereja dan masjid di kota itu.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku HS tercatat sebagai warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.
"Pelaku ditangkap karena diduga merusak salib, patung, altar, dan beberapa bagian lain pada Gereja Santo Paulus di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur," kata Zaky, Senin (25/7/2022).
Selain melakukan pengerusakan gereja, kata dia, dari laporan masyarakat jika pelaku juga sempat melakukan pengerusakan terhadap sebuah masjid. Pengerusakan dilakukan cara masuk mendongkel pintu dengan senjata tajam.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait