Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menggelar konfrensi pers kasus pembunuhan satu keluarga (Yuswantoro/MNC Portal)

"Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah," katanya.

Setelah korban tak berdaya, lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur, sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu diangkut menggunakan mobil pikap.

"Korban dibawa ke areal kebun singkong dan dikubur oleh pelaku," kata dia.

Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun/.

"Namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup," tutupnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network