Polisi meringkus BN (34) usai membunuh mantan istrinya karena sakit hati dituduh selingkuh di Kota Bandar Lampung. (Foto: Humas Polri)

 Jasad korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.

“Terkait luka tusukan di bagian mana saja, masih menunggu keterangan lebih lanjut dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara,” ucapnya.

Atas perbuatannya, BN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network