Buruh di gudang Bulog Bandar Lampung tega membunuh kekasihnya, Siska Maharani (32) dengan menyayat leher korban. (Foto: Ira Widyanti).

Saat ini, kata dia petugas masih memeriksa secara intensif, untuk memperdalam motif dan peristiwa tindak pidana pembunuhan sadis tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. 

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita ditemukan tewas bersimbah darah di mess gudang Bulog Jalan Soekarno Hatta, Bypass, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, Senin (4/8/2025) malam.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network