Jefri menuturkan, dengan adanya penangkapan terhadap R ini, pihaknya akan melakukan mengembangkan agar wilayah Pesisir Barat aman dari peredaran narkoba.
Jefri melanjutkan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa petugas ke Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, lanjut Jefri, tersangka R dijerat pasal 111 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait