Wira melanjutkan, pemutihan pajak kendaraan meliputi beberapa poin di antaranya, jika ada kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan 3 sampai 4 tahun hanya diberikan pembayaran pajak ditahun berjalan, kemudian bebas BBN ll.
Selanjutnya, penghapusan denda tunggakan SWDKLLJ, pokok SWDKLLJ dan denda di tahun berjalan tetap dibayarkan, terakhir mutasi masuk dibebaskan biaya BBN baik dari luar provinsi maupun dalam provinsi.
"Jadi, untuk seluruh wajib pajak yang belum membayar pajak atau tunggakan diberikan kesempatan enam bulan ke depan untuk menyelesaikan kewajibannya," kata dia.
Menurut dia, dengan adanya pemutihan ini diharapkan akan terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pajak kendaraan bermotor.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait