Ilustrasi tangan tersangka kasus bandar narkoba (Foto: iNews/Agung Sulistyo)

Kemudian satu buah plastik klip, satu buah solasi bening, satu buah wadah kacamata, satu buah tas selempang merek KICKCHICK warna hitam, satu unit Handphone merek Nokia Type 105 warna merah dan uang tunai sebesar Rp40.000.

Terhadap terduga pelaku akan di kenakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network